Hakim Vonis Mati 52 Terdakwa Narkoba di Sumut
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 57 terdakwa perkara peredaran gelap narkotika dan zat adiktif (narkoba) di Sumatera Utara diseret ke pengadilan sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, 52 terdakwa sudah dijatuhi vonis hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Langkah ini diklaim Kejaksaan sebagai bentuk ketegasan dan tindakan keras mereka terhadap para pelaku tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan, dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, terbanyak ditangani Kejaksaan Negeri Medan dengan jumlah 32 terdakwa.
Kemudian Kejaksaan Negeri Asahan dengan 10 terdakwa, Kejari Deliserdang dan Tanjungbalai masing-masing 5 terdakwa dan Kejari Batubara 3 terdakwa.
"Dari 57 terdakwa yang dituntut mati sepanjang Januari-September 2023, ada 52 terdakwa yang sudah divonisHakim. Sisanya ada divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sebanyak 9 terdakwa dan upaya hukum kasasi ada 15 terdakwa,” ujar Yos, Minggu (17/9/2023).
Lebih lanjut, Yos menambahkan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.
"Jadi kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba," ucapnya.
Editor: Donald Karouw