Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

MEDAN, iNews.id - Sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 11 daerah dari sebelumnya enam daerah. Lima daerah yang mengajukan gugatan yakni Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan, dan Tanjungbalai.
Dari data yang dihimpun, sengketa hasil Pilkada Madina dilaporkan oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Mereka mendaftarkan sengketa hasil Pilkada ke MK, Senin (20/12/2020).
Kemudian hasil Pilkada Samosir juga disengketakan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Hasil Pilkada Samosir dilaporkan pasangan ini ke MK, Senin (20/12/2020). Selain ke MK, pasangan ini juga melaporkan dugaan politik uang secara masif di Pilkada Samosir yang dilakukan pasangan Vandiko-Martua Sitanggang.
Sementara itu, Pilkada Kabupaten Nias digugat oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase. Pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua yang kalah dari pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase.
Editor: Stepanus Purba_block