get app
inews
Aa Text
Read Next : Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:50:00 WIB
Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK
Ilustrasi persidangan Mahkamah Konstitusi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut) di Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah menjadi 11 daerah dari sebelumnya enam daerah. Lima daerah yang mengajukan gugatan yakni Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan, dan Tanjungbalai

Dari data yang dihimpun, sengketa hasil Pilkada Madina dilaporkan oleh dua pasangan calon yakni M Jakfar Khusairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan Sofwat Nasution-Zubeir Lubis. Mereka mendaftarkan sengketa hasil Pilkada ke MK, Senin (20/12/2020). 

Kemudian hasil Pilkada Samosir juga disengketakan oleh pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga. Hasil Pilkada Samosir dilaporkan pasangan ini ke MK, Senin (20/12/2020). Selain ke MK, pasangan ini juga melaporkan dugaan politik uang secara masif di Pilkada Samosir yang dilakukan pasangan Vandiko-Martua Sitanggang. 

Sementara itu, Pilkada Kabupaten Nias digugat oleh pasangan Christian Zebua-Anofuli Lase. Pasangan ini merupakan peraih suara terbanyak kedua yang kalah dari pasangan Yaatulo Gulo-Arota Lase. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut