Hasil Pilkada Madina, Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai Digugat ke MK

Hasil Pilkada Tanjungbalai juga dibawa ke MK oleh pasangan Eka Hadi Sucipto-Gustami. Pasangan ini meraih suara sebanyak 29.457 suara atau 39,42 persen kalah dari pasangan petahana Syahrial-Waris yang meraih 35.403 suara atau 47,38 persen.
Sedangkan untuk hasil Pilkada Asahan digugat oleh pasangan Nurhazizah Marpaung-Henri Siregar yang meraih 101.124 suara atau 32,82 persen. Pasangan ini kalah dari petahana Surya-Taufik Zainal Abidin yang meraih 139.005 atau 45,11 persen.
Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK. Namun demikian, KPU akan mempersiapkan bukti-bukti jika sengeketa hasil akan dibawa ke persidangan.
"Seluruh bukti itu kan ada di kotak dan untuk membuka kotak itu harus berkoordinasi dengan para pihak. Makanya kita menunggu pemberitahuan resmi dari MK dan KPU RI," kata Herdensi, Selasa (21/12/2020).
Editor: Stepanus Purba_block