Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintah personelnya untuk segera menyelesaikan kasus Habib Rizieq dan penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek km 50. Dia mengimbau penyelesaian kasus tersebut harus sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan. Karena sudah ada rekomemdasi dari Komnas HAM jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut" kata Sigit, Selasa (16/2/2021).
Selain kasus penyerangan laskar FPI, Kapolri juga meminta penyidik untuk segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq Shibab.
"Dan pelanggaran prokes segera diselesaikan," kata Sigit.
Editor: Stepanus Purba_block