get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Ungkap Jumlah Tersangka Karhutla Naik jadi 83 Orang, Ini Penyebabnya

Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:33:00 WIB
Ini Perintah Kapolri terkait Kasus Laskar FPI dan Habib Rizieq
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit . (Foto: sindonews)

Sebelumnya, Bareskrim Polri akan ke Komnas HAM untuk mengambil barang bukti yang ditemukan saat melakukan investigasi.  

Polri menilai bahwa barang bukti yang dikantongi oleh Komnas HAM dalam hasil temuan dan investigasi dinilai penting untuk melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut