Jadi Bandar Narkoba Kelas Teri, Sekeluarga di Labuhanbatu Ditangkap
Selasa, 24 November 2020 - 12:14:00 WIB
"Total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan seberat 10,74 gram," katanya.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Unying, bisnis sabu ini sudah mereka jalankan selama tiga bulan terakhir. Setiap minggu dia bisa menjual sekitar 10 gram sabu dengan keuntungan Rp3 juta per pekan.
Unying juga mengakui dalam menjalankan bisnis sabu dibantu istri dan adiknya.
"Ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Donald Karouw