Jenguk Orang Tua Sakit, Buronan Pengedar Narkoba di Sibolga Ditangkap Polisi
Senin, 20 September 2021 - 07:12:00 WIB
"Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga," ujarnya.
Dia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Editor: Nani Suherni