"Dari pemeriksaan, ketiga pelaku mengetahui surat edaran menteri terkait HET obat. Demi meraih untung yang lebih besar, ketiganya nekat menjual obat dengan harga tinggi," ucapnya.
Firdaus mengatakan ketiganya saat ini masih diperiksa intensif petugas di Satreskrim Polresta Deliserdang. Ketiganya dijerat petugas dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.
"Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Lihat juga: Jalan Ke Semarang, Wajib Coba Kuliner Ini
Editor : Stepanus Purba_block
Bagikan Artikel: