Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
MEDAN, iNews.id - Kepala desa (kades) dan bendahara Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatra Utara berinisial FS dan RM ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2020-2021. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar mengatakan jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Desa Tanomokinu tahun 2020 hingga 2021. FS selaku kades dan RM sebagai bendahara desa pun ditetapkan tersangka.
"Sesuai hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada hari Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan FS dan RM sebagai tersangka" ucap Bobby, Kamis (27/7/2023).
Keduanya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello. Mereka ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Kami melakukan penahanan terhadap FS (Kades) dan RM (Bendahara) Desa Tanomokino untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama