Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
Jumat, 28 Juli 2023 - 01:00:00 WIB
Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
"Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama