get app
inews
Aa Text
Read Next : 500 Personel Brimob dari 5 Polda Tiba di Bandara Kualanamu, Tangani Bencana Sumut-Aceh

Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar

Jumat, 28 Juli 2023 - 01:00:00 WIB
Kades dan Bendahara di Nias Selatan Ditahan karena Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,2 Miliar
Kepala desa (kades) dan bendahara Desa Tanomokinu Kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatra Utara berinisial FS dan RM ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas kasus dugaan korupsi dana desa (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan. Akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

"Atas perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut