get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Kereta Api Tabrak Minibus Terjebak Macet usai Terobos Palang Pintu di Kediri

KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta, Pengendara Lewat Perlintasan di Sumut Harap Waspada

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:35:00 WIB
KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta, Pengendara Lewat Perlintasan di Sumut Harap Waspada
KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta, Pengendara Lewat Perlintasan Harap Waspada (Foto: Istimewa)

Padahal tertulis di Undang Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa 'Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain; Mendahulukan kereta api, dan; Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'. 
 
“Sosialisasi di pelintasan sebidang ini tak hanya sampai disini saja. Kami berkomitmen bahwa agenda sosialisasi ini akan terus berkelanjutan secara bertahap di lokasi lain," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut