get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Foto Pembakar Gedung Negara Grahadi, Polda Jatim Masih Selidiki

Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi 

Kamis, 28 Desember 2023 - 08:20:00 WIB
Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi 
Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi (Infografis: iNews/Uci)

MEDAN, iNews.id - Kasus yang menyeret nama AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi di Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadi salah satu topik menarik di tahun 2023. Akibat ulahnya membiarkan sang anak menganiaya teman membuat AKBP Achiruddin kehilangan jabatannya di Polri.

Kasus bermula dari kerusakan kaca spion mobil korban Ken Admiral  yang diduga dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin yakni Aditya Hasibuan. Saat itu Ken Admiral kemudian menghadap ke rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban, namun malah mengalami penganiayaan pada 21 Desember 2022.

Kaleidoskop 2023: Viral AKBP Achiruddin Biarkan Anak Aniaya Teman hingga Dipecat Jadi Polisi 

Namun di malam hari itu, Ken malah diajak duel oleh Aditya. Bahkan di lokasi kejadian, AKBP Achiruddin tidak melerai. Dia malah membiarkan anaknya memukul Ken Admiral.

Keluarga Korban Tak Ingin Damai

Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh Ken Admiral. Namun, terdapat saling laporan antara Aditya dan Ken Admiral, yang kemudian ditarik ke Polda Sumut. Kasus ini pun kembali viral hingga ada upaya damai.

Namun, keluarga Ken Admiral menolak damai dan menginginkan proses hukum berjalan. Ibu Ken Admiral menyampaikan keinginan agar proses hukum tetap berlanjut.

Dicopot dari Polri

Pada 3 April 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan di Bidang Propam.

Status Tersangka AKBP Achiruddin 

AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka pasal 304, pasal 55, dan pasal 56 KHUP lantaran membiarkan aksi penganiaan anaknya.

Nahas, kasus penganiayaan itu menyeret nama AKBP Achiruddin. Dia ditetapkan tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan penggeledahan di gudang BBM ilegal dekat rumahnya. AKBP Achiruddin juga menajdi tersangka kasus gratifikasi terkait dengan gudang BBM ilegal yang ditemukan.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut