get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Istri Bandar Narkoba

Sabtu, 22 Januari 2022 - 14:43:00 WIB
Kapolda Sumut: Kapolrestabes Medan Tak Terbukti Terima Suap Istri Bandar Narkoba
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjutak. (Foto: Antara).

MEDAN, iNews.id - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra menarik Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko ke Polda Sumut. Namun bukan untuk pemeriksaan terkait suap dari istri bandar narkoba, melainkan atas dugaan pelanggaran wewenang atasan.

Kapolda Sumut mengatakan, hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri, Kapolrestabes Medan tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan saat sidang di PN Medan 11 Januari lalu.

"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," ujar Panca, Jumat (21/1/2022).

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, tim tidak menemukan bukti Kapolrestabes Medan memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta digunakan membeli motor serta untuk wasrik.

"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," katanya.

Hasil pemeriksaan, tim membenarkan Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli motor sebagai hadiah kepada Babinsa anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja seharga Rp13 juta. Sejumlah Rp7 juta sudah dibayar Kapolrestabes, sedangkan sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.

"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu kita tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," ucapnya.

Dengan fakta di atas, Kapolda menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.

"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang 160 juta, tapi sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," ujar Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut