Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sidang Perdana Digelar 28 Juli
LANGKAT, iNews.id - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPU) di balik praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) segera masuk persidangan. Sesuai agenda, persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat mulai pekan depan.
“Iya benar, kalau tidak ada halangan sidang akan digelar 28 Juli 2022,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Indra Ahmadi Effendi Hasibuan, Kamis (21/7/2022).
Dalam perkara ini, delapan tersangka yang akan disidangkan yakni berinisial SP, JS, RG, TS, HG, IS serta DP dan HS. Satu di antaranya merupakan putra dari mantan Bupati Langkat nonaktif TRP.
“Sidang perdana ini nantinya akan digelar secara daring dari Pengadilan Negeri Stabat,” katanya.
Disinggung akankah ada pengamanan khusus dalam sidang yang akan digelar nantinya, mengingat kasus ini sempat menyedot perhatian masyarakat, dia enggan berkomentar banyak.
“Pengamanan sidang pastinya ada. Itu dari polisi nantinya,” katanya.
Dalam kasus ini sebenarnya ada 9 tersangka. Satu di antaranya TRP yang dianggap mengetahui dan bertanggung jawab atas dugaan TPPO di balik praktik kerangkeng manusia tersebut. Namun kini TRP belum disidangkan dan masih menjalani penahanan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praktik kerangkeng manusia ini terungkap saat polisi mendampingi KPK menggeledah rumah TRP dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Awalnya Polisi menyebut kerangkeng itu bagian dari fasilitas rehabilitasi narkoba yang digunakan TRP untuk para anggota ormas kepemudaan yang dia pimpin. Namun belakangan, ada organisasi masyarakat sipil yang menyebut kerangkeng itu bentuk pengalihan dari perbudakan modern yang diduga dilakukan TRP.
Polisi, Komnas HAM hingga LPSK pun turun ke lokasi untuk menemukan fakta yang terjadi. Belakangan diketahui ada penyiksaan dan penganiayaan yang menyebabkan penghuni kerangkeng meninggal dunia.
Editor: Donald Karouw