Kasus Korupsi APD, Kejati Tahan Pejabat Pembuat Komitmen dan Sekretaris Dinkes Sumut
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:49:00 WIB

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) pada 2020. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar 24 miliar rupiah.
Kedua tersangka itu, Aris Yudhariansyah merupakan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saat itu.
Tersangka lainnya, yaitu Ferdinand Hamzah Siregar merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan APD untuk Covid-19.
Editor: Kurnia Illahi