Kasus Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMAN 19 Medan Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, Renata juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Daniel menegaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ucapnya.
Renata bukan satu-satunya kepala sekolah yang ditahan Kejari Belawan pekan ini. Sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025), penyidik juga menahan Kepala SMA Negeri 16 Medan Reny Agustina di Rutan Perempuan Tanjung Gusta.
Reny ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Dana BOS tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,47 miliar dan 2023 sebesar Rp1,52 miliar, dengan total Rp3 miliar. Kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp826,7 juta.
Dua kasus penahanan kepala sekolah di Medan ini menunjukkan komitmen Kejari Belawan dalam mengungkap praktik korupsi di sektor pendidikan. Aparat menegaskan akan terus melakukan penyelidikan mendalam agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Editor: Donald Karouw