MEDAN, iNews.id - Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap menangkap pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial (medsos). Identitasnya berinisial RS (34) warga Jalan Orde Baru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat polisi melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022).
"Saat patroli siber, anggota menemukan unggahan di Akun TikTok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," katanya, Sabtu (12/11/2022).
Tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten hingga menemukan channel yang pertama kali mengunggahnya.
"Hasilnya diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel YouTube AB," katanya.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News