get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas 4 Tersangka Pembakar Rumah Hakim PN Medan, Lengkap Beserta Perannya

Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa

Selasa, 13 April 2021 - 08:09:00 WIB
Kasus Suap 14 Mantan Anggota DPRD Sumut, Ini Vonis Masing-Masing para Terdakwa
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara lima terdakwa yaitu Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Mulyani, Sudirman Halawa dan Irwansyah Damanik masing-masing dipidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa Megalia dengan UP Rp540.500.000, Ida Budiningsih Rp542.500.00, Mulyani Rp452.500.000, Sudirman Halawa Rp417.500.000 serta terdakwa Irwansyah Damanik dengan UP Rp602.500.000.

Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan para terdakwa menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota DPRD Sumut dan tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatan para terdakwa," kata Hakim Immanuel, Senin (12/4/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut