Kasus Suap Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus Segera Disidangkan

MEDAN, iNews.id - Kasus suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Sesuai agenda persidangan dimulai pada awal Februari.
"Sidangnya akan digelar pada Senin 1 Februari mendatang," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi, Selasa (
Dia menyebutkan, kasus tersebut bakal diketuai Majelis Hakim Mian Munthe dengan anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Khairuddin sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura.
Khairuddin diduga memberi total 290.000 dolar Singapura dan Rp400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.
Editor: Donald Karouw