Kasus Vaksinasi Covid-19 Ilegal di Perumahan, Polisi Periksa 4 Staf Surveilans Dinkes Sumut
Polda Sumut sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal.
Keempat tersangka, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia, tersangka pemberi suap; dr IW (45) dan dokter SN di Rutan Kelas I Medan yang menjadi tersangka penerima suap). Kemudian, dr KS (47), dokter ASN di Dinkes Sumut sebagai tersangka penerima suap, dan Kepala Seksi Surveilans Dinkes Sumut SH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/5/2021) pukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Editor: Maria Christina