Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda di Medan Ditangkap
Selasa, 19 Januari 2021 - 15:37:00 WIB

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Polsek Sunggal. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"MI diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block