Kedapatan Buang Sabu, Pemuda asal Deliserdang Ditangkap di Medan
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:24:00 WIB

Irwansyah mengatakan pelaku berencana menggunakan sabu tersebut sendiri. Sebelum dinikmati, petugas berhasil mengamankan tersangka.
Untuk penyelidikan lebuh lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara itu penjual sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block