get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tahun Belum Ditemukan, Orang Tua 3 Bocah Hilang Datangi Polda Sumut

Kejari Langkat Musnahkan Sabu 20, 8 Kg dan Barang Rampasan

Kamis, 25 Maret 2021 - 08:19:00 WIB
Kejari Langkat Musnahkan Sabu 20, 8 Kg dan Barang Rampasan
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Langkat. (FOTO: ANTARA)

LANGKAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu serta barang rampasan perkara pidana umum sebanyak 133 kasus dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021). Untuk tindak pidana narkotika ada 103 perkara terdiri atas 20,88 kilogram ganja dan 64,36 gram sabu.

Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Memusnahkannya dengan cara dibakar sampai jadi debu," ujarnya di Stabat, Rabu (24/3/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut