Kejari Langkat Musnahkan Sabu 20, 8 Kg dan Barang Rampasan
Kamis, 25 Maret 2021 - 08:19:00 WIB
Menyangkut barang rampasan berupa tindak pidana orang dan harta benda, terdapat 15 perkara yang dimusnahkan yakni senjata tajam dengan cara dipotong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Hadir pada kesempatan itu antara lain Ketua PN Stabat As'ad Rahim Lubis, Kasatnarkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, Pelaksana Harian Kasi Pemberantasan BNNK Langkat Iskandar Muda Siregar, Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti, Sekdis Kesehatan Langkat Ansari, Kasi Barang Bukti Kejari Langkat Victor M Situmorang, Kasi Pidum Kejari Langkat Anggara Hendra Setya Ali dan Kasubbagbin Kejari Langkat Gery Anderson Gultom.
Editor: Donald Karouw