Kejari Langkat Musnahkan Sabu 20, 8 Kg dan Barang Rampasan
Kamis, 25 Maret 2021 - 08:19:00 WIB
LANGKAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat memusnahkan barang bukti ganja dan sabu serta barang rampasan perkara pidana umum sebanyak 133 kasus dengan cara dibakar, Rabu (24/3/2021). Untuk tindak pidana narkotika ada 103 perkara terdiri atas 20,88 kilogram ganja dan 64,36 gram sabu.
Kepala Kejari Langkat Muttaqin Harahap mengatakan, pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Memusnahkannya dengan cara dibakar sampai jadi debu," ujarnya di Stabat, Rabu (24/3/2021).
Editor: Donald Karouw