Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, LPSK: Jika Benar, Ini Perbudakan Modern

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka pun siap memberikan perlindungan terhadap para saksi maupun korban dugaan perbudakan di lokasi tersebut.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).
Dari informasi yang dikantongi Maneger, tak sedikit pekerja yang dieksploitasi oleh Terbit Rencana. Kerangkeng tersebut diduga digunakan untuk memperbudak para pekerja di kebun kelapa sawit.
"Jika benar adanya, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan. Ini merupakan praktik perbudakan modern. LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Kita dukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut," ucapnya.
Maneger mengaku prihatin masih adanya sistem perbudakan di zaman modern seperti sekarang. Dia mengutuk keras dugaan perbuatan Bupati Langkat jika benar adanya perbudakan terhadap para pekerja kebun kelapa sawit.
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," ucapnya.
Editor: Nani Suherni