Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Polda Sumut: Belum Ada Izin

MEDAN, iNews.id - Kerangkeng manusia yang ada di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin diklaim merupakan panti rehabilitasi para pecandu narkoba. Namun demikian, keberadaan panti tersebut ternyata belum mendapatkan izin meski sudah beroperasi selama 10 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bangunan mirip penjara tersebut merupakan panti rehabilitasi pencandu narkoba yang dibangun oleh Terbit Rencana sejak tahun 2012 lalu. Namun demikian, panti rehabilitasi tersebut saat ini belum memiliki izin operasional.
“Tahun 2017, BNNK Langkat, sempat berkoordinasi di sana kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi untuk selanjutnya diberikan izin resmi. Namun hingga saat ini belum ada izinnya," kata Hadi, Selasa (25/1/2022).
Terkait dugaan lokasi tersebut merupakan lokasi perbudakan modern yang dilakukan Terbit Rencana Perangin-angin, Hadi mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dugaan tersebut.
"Kami sedang dalami. Kalau dugaan mempekerjakan karyawan yang ditahan, sampai saat ini segala informasi terus dilakukan pendalaman. Ada yang mengatakan mereka tiap pagi kerja di perkebunan,” ucapnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut ada sekitar 3 orang yang ada dalam kerangkeng saat ditemukan pertama kali.
Editor: Stepanus Purba_block