Ketua KAMI Medan Diadili dalam Perkara ITE Kasus Demo Ricuh Omnibus Law
Kamis, 11 Februari 2021 - 09:18:00 WIB

Jaksa mengatakan, terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 14 ayat (1) junto Pasal 64 KUHPidana.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tengku Oyong akan dilanjutkan Rabu (17/2/2021) pekan depan. Agendanya yakni mendengarkan keterangan sejumlah saksi- dan pemeriksaan terdakwa.
Editor: Donald Karouw