Komplotan Pencuri Material Tower di Medan Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian material tower di Jalan Wakaf V, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Keempat pelaku yang diamankan yakni Evan Lopies (37), Riko Pratikno (33), Sudirman (47), dan Ricky Syahputra (28).
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Iwan Sitorus mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan pimpinan PT Tower ke Polsek Medan Baru, Selasa (26/1/2021) lalu. Korban melaporkan material pembangunan tower yang ada di Jalan Wakaf dibawa kabur maling.
"Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta," ujar Iwan Sitorus, Jumat (5/2/2021).
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggali keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya, empat orang pelaku pencurian berhasil diamankan petugas.
"Saat diamankan, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block