get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa di Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan dan Penggelapan Datangi Polda Sumut, Minta Gelar Perkara Eksternal Dilakukan

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:09:00 WIB
Korban Penipuan dan Penggelapan Datangi Polda Sumut, Minta Gelar Perkara Eksternal Dilakukan
Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan, Cincin dan adik iparnya So Huan mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021) sore. (Foto: Aminoer Rasyid)

Selanjutnya, lahan dibersihkan dan ditimbun tanah serta dipasang tiang listrik dengan anggaran dikeluarkan korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun terlapor WA hanya menjual satu bidang lahan saja kepada korban So Huan, sedangkan lahan untuk korban Sutanto (suami Cincin) dibatalkan dengan alasan tidak jelas. 

Kuasa hukum korban, Roni Prima Panggabean meminta Polda Sumut segera mendudukkan perkara ini sesuai fakta hukum yang sebenarnya, dengan data yang sudah diberikan pihaknya kepada penyidik. 

"Kami sudah sampaikan data pendukung seluruhnya dan penyidik sudah memeriksa korban, saksi korban, kepala desa, warga yang menimbun lahan dan pihak terlapor WA dan isterinya. Kami yakin Polda Sumut mampu bertindak tegas dan menegakkan hukum secara presisi" kata kuasa hokum korban, Roni Prima Panggabean. 

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Subdit IV Renakta masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan korban.

“’Sejauh ini penyidik Subdit IV Renakta masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara yang telah dilaporkan korban. Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara secara internal,”ucap Hadi. 

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut