Dugaan Penipuan Bisnis Investasi, Bos PT ZI Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut

MEDAN, iNews.id - Bos PT Zucveda Indonesia (ZI) dilaporkan rekan bisnisnya ke Polda Sumatra Utara (Sumut) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Korban bernama Sherly mengaku diajak bekerja sama menanamkan modal dalam bisnis usaha Post Natal Care Unit dan Ukiyo Bar di PT ZI yang dikelola terlapor selaku pemilik perusahaan.
Dalam laporan polisi nomor LP/B/682/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut tertanggal 11 April 2021 itu, Sherly menjelaskan, dirinya diajak bekerja sama pada Jumat (4/10/2019).
“Atas permintaan DW, saya menyetujui dan bersedia untuk menanamkan modal sebesar 15 persen sesuai dengan Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019,” ujar Sherly didampingi Kuasa Hukumnya Budi D Simanungkalit dari Kantor Ali Leonardi & Associates, Kamis (22/4/2021).
Menurut Sherly, setelah menanamkan modal dalam kegiatan bisnis usaha tersebut, terlapor tidak memberikan laporan keuangan secara transparan. Dia menilai pemilik PT Zucveda Indonesia sengaja membebankan biaya pengerjaan renovasi, pengadaan keperluan peralatan dan barang senilai Rp1,1 miliar lebih, serta anggaran biaya sewa lokasi selama 5 tahun sebesar Rp1,7 miliar lebih.
“Selain itu, ada dugaan transaksi tidak masuk dalam rekening yang disepakati dan diduga masuk ke rekening pribadi. Terlapor tidak bersedia menunjukkan bukti pengeluaran kas yang didukung oleh bukti-bukti sehingga telah merugikan saya selaku investor,” ucap Sherly.
Editor: InewsTv Henri Sianturi