Dugaan Penipuan Bisnis Investasi, Bos PT ZI Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut

Pemilik PT Zucveda Indonesia berinisial DW juga dilaporkan rekan bisnisnya yang bernama Caroline Natalia Chandra. Caroline juga merupakan investor sebesar 15 persen di perusahaan itu sesuai Surat Perjanjian Investasi Modal 2020 tertanggal 29 Oktober 2019.
DW dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai laporan polisi nomor : LP/80/I/2021/SUMUT/SPKT II tertanggal 14 Januari 2021 di Polda Sumut. Sherly dan Caroline Natalia Chandra bermohon kepada Polda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra agar menindaklanjuti laporan mereka demi terciptanya kepastian hukum terhadap pelapor selaku korban yang merasa dirugikan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi iNews.id membenarkan ada laporan pengaduan atas nama Sherly dan Caroline Natalia Chandra ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Sabar ya, masih dalam penyelidikan," kata Kombes Hadi Wahyudi.
Editor: InewsTv Henri Sianturi