Dugaan Penipuan Bisnis Investasi, Bos PT ZI Dilaporkan Rekan Bisnis ke Polda Sumut

Sementara pimpinan PT Zucveda Indonesia melalui kuasa hukumnya Marimon Nainggolan mengakui modal yang disetor Sherly dan Caroline masuk ke rekening kliennya. Semua yang berkaitan dengan investasi itu terikat dalam perjanjian investasi modal tahun 2020 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat di bawah tangan dan telah di-waarmerking oleh notaris dengan Nomor: 10019/MR/PTTSDBT/NM/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019.
“Jika investor menarik diri atau mengundurkan diri dari kerja sama sebelum masa waktu perjanjian berakhir, maka modal yang akan dikembalikan sebesar 10 persen dari modal yang disetorkan,” kata Marimon Nainggolan, Kamis (22/4/2021).
Menurut Marimon Nainggolan, dalam perjanjian telah diatur dengan jelas bahwa jangka waktu perjanjian selama lima tahun. Namun investor atas nama Caroline dan Sherly menyatakan menarik dari dari kesepakatan sebelum masa waktu perjanjian habis.
“Jadi sebenarnya Caroline dan Sherly yang tidak konsekuen menjalankan perjanjian tersebut, sehingga tidak tepat klien kami diduga melakukan penipuan bahkan atas laporan Caroline,” ucap Marimon.
Editor: InewsTv Henri Sianturi