get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa di Maluku Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Korban Penipuan dan Penggelapan Datangi Polda Sumut, Minta Gelar Perkara Eksternal Dilakukan

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:09:00 WIB
Korban Penipuan dan Penggelapan Datangi Polda Sumut, Minta Gelar Perkara Eksternal Dilakukan
Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan, Cincin dan adik iparnya So Huan mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021) sore. (Foto: Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id - Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan, Cincin (57) dan So Huan (54) warga Medan, mendatangi Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021) sore. Kedatangan Cincin dan So Huan meminta Polda Sumut segera melaksanakan gelar perkara eksternal atas laporan pengaduan mereka yang sudah berjalan empat bulan.

Saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Medan, Cincin dan So Huan didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung, dan Irvan Viktor Gultom.

"Kedatangan saya memohon agar Polda Sumut secepatnya memproses laporan pengaduan kami," ujar Cincin di halaman gedung Ditreskrim Polda Sumut, Selasa (25/5/2021). 

Menurut Cincin, laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya ke Polda Sumut telah berjalan empat bulan sesuai LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari tahun 2021. Namun Polda Sumut belum juga melaksanakan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan korban.

Sementara itu So Huan mengatakan, awalnya mereka membeli lahan yang ditawarkan pemilik lahan berinisial WA (terlapor) bersama istrinya berinisial LL pada Tahun 2019 lalu, seluas 3 hektare. Lahan tersebut terdiri dari dua bidang yakni 1,7 hektare kepada korban Sutanto (suami Cincin) dan 1,3 hektar kepada So Huan. 

Pelapor dan terlapor sepakat mengenai harga. Pada bulan Desember 2019 pelapor memberikan uang panjar pembelian lahan dilengkapi kwitansi bermaterai. Kedua belah pihak sepakat pelunasan pembayaran akan diberikan pelapor setelah sertifikat di BBN kan (balik nama kepada pembeli).

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut