get app
inews
Aa Text
Read Next : Penanganan Bencana di Sumut, BNPB Fokus Buka Akses Jalan Terdampak Longsor

Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp10 M, Mantan Pejabat Bank Ditangkap Kejati Sumut

Selasa, 25 Mei 2021 - 16:33:00 WIB
Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp10 M, Mantan Pejabat Bank Ditangkap Kejati Sumut
Tersangka Yoan Putra saat diamankan petugas ke Kantor Kejati Sumut. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.di - Tim intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menangkap mantan pejabat bank BUMN cabang Kabanjahe Yoan Putra yang sudah menjadi buronan sejak 2020 silam. Yoan merupakan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit komersial badan usaha di salah satu bank BUMN sebesar Rp10 miliar.

"Tersangka Yoan Putra merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit komersil badan usaha di bank BUMN cabang Kabanjahe Tahun 2016 sampai 2017 yang merugikan keuangan negara Rp10 miliar lebih," ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian.

Sumanggar mengatakan Yoan Putra sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 lalu. Namun mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, Yoan tidak pernah beretikad baik menghadiri panggilan untuk diperiksa. 

"Di Tahun 2020, kami kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yoan Putra," kata Sumanggar. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut