KPPU Dalami Laporan Tender Proyek Gedung Kejati Sumut Senilai Rp96 Miliar

MEDAN, iNews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendalami laporan dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) senilai lebih dari Rp96 miliar.
Kepala KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas mengatakan, KPPU masih melakukan telaah awal atas dugaan praktik persekongkolan.
“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp96.349.513.000 melalui APBD Sumut 2025, dengan kode RUP 57051462. Tender diumumkan pada 10 Februari 2025 oleh Dinas PUPR Sumatera Utara,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Tender diikuti oleh empat perusahaan, yakni PT Permata Anugerah Yalapersada, PT Gunakarya Nusantara, PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Cimendangsakti Kontrakindo.
PT Permata Anugerah Yalapersada keluar sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp95.726.184.456. Namun, penawarannya justru lebih tinggi dibandingkan tiga peserta lainnya, yakni PT Gunakarya Nusantara (Rp91 miliar), PT Bumi Aceh Citra Persada (Rp91,35 miliar) dan PT Cimendangsakti Kontrakindo (Rp92,93 miliar).
Ketiga peserta dengan penawaran lebih rendah digugurkan oleh panitia tender dengan alasan tidak menyampaikan dokumen personel manajerial teknik.
Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai alasan tersebut tidak logis, mengingat ketiga perusahaan itu dinilai memiliki pengalaman proyek yang substansial.
Editor: Kastolani Marzuki