get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Tabrak Motor di Belawan, 1 Orang Tewas 1 Terluka

Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:34:00 WIB
Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati
Sidang kasus kurir narkotika sabut 25 kilogram di PN Medan, Selasa (28/6/2022). (Foto: ANTARA)

Tim Ditresnarkoba menemukan sabu seberat 25 kg di dalam sebuah mobil rental yang akan dibawa ke Medan. Terdakwa  mengaku baru diberi uang Rp900.000 untuk merental mobil guna membawa narkotika dari Tanjung Balai menuju Medan.

Pada sidang itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa mendapat pekerjaan dari Asro untuk membawa sabu ke Medan.

"Selanjutnya Asro menyuruh terdakwa ke Jalan Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan. Di sinilah terdakwa mendapatkan uang Rp900 ribu untuk biaya rental," ucap Jaksa.

Kemudian terdakwa menuju Jalan Tangkahan Pasir, Kelurahan Sei Lendir, Kecamatan Sungai Payang, dan bertemu dengan Baba (lidik) bersama kedua temannya yang langsung memasukkan tiga goni yang berisikan sabu-sabu.

Selain itu, juga sebuah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65 berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh China bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1.000 gram netto.

Sidang kasus perkara narkoba yang dipimpin majelis hakim diketuai Abdul Qadir akan dilanjutkan Selasa (5/7/2022) untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut