get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Tabrak Motor di Belawan, 1 Orang Tewas 1 Terluka

Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:34:00 WIB
Kurir Sabu 25 Kg dari Tanjungbalai ke Medan Dituntut Hukuman Mati
Sidang kasus kurir narkotika sabut 25 kilogram di PN Medan, Selasa (28/6/2022). (Foto: ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Kurir narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram dari Tanjungbalai ke Medan dituntut hukuman mati. Kurir berinisial IS itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti bersalah membawa 25 kilogram sabu dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liani Elsa Pinem dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/6/2022).

JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, saksi Iswandi Junimantua Siallagan dan Hendra Gunawan Ginting yang merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa IS.

IS ditangkan di kawasan SPBU Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau Datuk Bandar, Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai saat mengisi bahan bakar pada 17 Maret 2022.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut