Langgar Perbup, Diskotik Sky Garden Deliserdang Ditutup
Jumat, 09 April 2021 - 15:55:00 WIB
"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.
Saat disinggung sampai kapan penyegelan ini berlangsung, Salim menjawab sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Lebih lanjut mengenai sampai kapan, coba koordinasi dengan Satpol PP Deliserdang," ucap Salim.
Sementara itu, pihak pengelola diskotik Sky Garden belum memberikan keterangan terkait penutup usaha hiburan malam tersebut oleh Pemkab Deliserdang.
Editor: Stepanus Purba_block