MEDAN, iNews.id - Polisi membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Kota Medan, Sumatra Utara. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan, saat petugas mendatangi lokasi pesta, terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes pada Minggu (30/5/2021) malam. Seperti tak memakai masker dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya.
Dia menyebutkan, pesta perkawinan tersebut akhirnya terpaksa dibubarkan. Saat itu, personel Polsek Medan Timur mendapatkan rekaman video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) hingga menimbulkan kerumunan.
Selanjutnya petugas datang ke lokasi dan membuat surat pernyataan kepada pemilik pesta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sebab situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif serta humanis.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News