get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 4 Gadis di Medan Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek, 2 di Antaranya Hamil

Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Divre I Sumut Tambah 12 Perjalanan

Selasa, 18 Mei 2021 - 21:47:00 WIB
Larangan Mudik Berakhir, PT KAI Divre I Sumut Tambah 12 Perjalanan
PT KAI Divre 1 Sumut menambah 12 perjalanan Kereta Api di Kota Medan. (Foto:Dokumen iNews.id)

Sebanyak 557 calon penumpang yang ditolak itu masing-masing 328 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 229 orang tidak membawa berkas surat bebas Covid-19 yang berlaku.

Daniel Johannes Hutabarat menegaskan, pelanggan Kereta api  antarkota tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dengan masa belaku maksimal 1x24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat keterangan pemeriksaan Covis-19 tersebut, manajemen KAI menyediakan layanan rapid test antigen di lima stasiun yakni Stasiun Medan, Tebingtinggi, Kisaran, Tanjungbalai, dan Rantauparapat.

"Penumpang tetap diwajibkan untuk memenuhi protokol kesehatan," ujar Daniel.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut