Lompat dari Angkot, Siswi SMK di Medan Dilecehkan Pengamen Kritis Belum Sadarkan Diri

Sementara itu Polrestabes Medan telah menetapkan Yusrendi siregar sebagai tersangka.
"Korban terkejut melihat aksi pelecehan yang dilakukan tersangka sehingga korban melompat dari angkot," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (7/9/2022).
Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
"Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," kata Fathir.
Pelaku akan disangka dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni