Masa Penyekatan Diperpanjang hingga 31 Mei, Polda Sumut Imbau Warga Taat

MEDAN,iNews.id - Satgas Covid-19 kembali memperpanjang masa penyekatan arus balik di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera hingga 31 Mei 2021. Menyikapi masa perpanjangan tersebut, Polda Sumatera Utara (Sumut) mengimbau warga untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk mengurangi mobilitas selama masa penyekatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Tatareda mengatakan perpanjangan masa penyekatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang penyekatan di Pulau Jawa dan Sumatera. Penyekatan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada, Senin (24/5/2021) ditambah sampai Senin (31/5/2021) sesuai surat edaran tersebut.
Valentino mengatakan saat ini angka penyebaran Covid-19 di Sumatera mengalami tren kenaikan. Karena warga diminta untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait penyekatan tersebut.
"Saat ini di seluruh Sumatera mengalami peningkatan kasus Covid-19," kata Valentino, Selasa (25/5/2021).
Dalam penyekatan ini, Valentino menegaskan warga tidak dilarang melakukan perjalanan. Namun, para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat perjalanan dan hasil rapid test antigen.
"Warga masyarakat, tetap diminta mengurangi mobilitas dulu. Apabila melaksanakan perjalanan wajib dilengkapi surat hasil rapid test antigen negatif," ucapnya.
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan perpanjangan waktu penyekatan tersebut karena lonjakan kasus di Pulau Sumatera masih terhitung tinggi hampir di semua provinsi. Selain itu, masih ada 60% lagi pengguna angkutan dari Pelabuhan Bakauheni-Merak yang belum kembali ke Jawa.
"Periode pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei s/d 24 Mei 2021, dan diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Editor: Stepanus Purba_block