get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Mau Nyabu, Sopir di Medan Ditangkap

Sabtu, 15 Mei 2021 - 14:31:00 WIB
Mau Nyabu, Sopir di Medan Ditangkap
Tersangka Imanuel Chandra Sitepu saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp80.000. Rencananya, pelaku yang mengaku bekerja sebagai sopir tersebut hendak mengonsumsi sabu tersebut di rumahnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Baru. Pelaku dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut