Mau Pesta Sabu, 2 Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi
Rabu, 15 Desember 2021 - 14:24:00 WIB
Atas penemuan barang bukti tersebut, kedua tersangka lalu diboyong ke Polsek Medan Area. Kepada petugas tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut.
"Dua orang DPO yakni Rudi sebagai bandar narkoba, dan Ijul alias Joker orang yang menyuruh membeli narkoba masih dalam pengejaran," kata Sawangin.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 1 subsider Pasal 112 ayat1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Stepanus Purba_block