Menjahili Layanan Darurat Polisi 110, 39.840 Nomor Seluler Diblokir Selamanya
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara mengambil langkah tegas dengan memblokir 39.840 nomor seluler karena menggunakan layanan panggilan darurat call center 110 yang tidak sesuai peruntukkannya. Data ini terhitung hingga Rabu (26/5/2021).
"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunaannya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," ujar Kabagdalop Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, di Medan, Rabu (26/5/2021).
Dia menyebutkan, selama satu bulan sejak diluncurkannya program panggilan darurat 110 tercatat 1.012 nomor seluler yang melakukan tindakan guyon.
"Nantinya nomor seluler itu, apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah terblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center untuk selamanya," kata Hilman.
Editor: Donald Karouw