get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan

Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 03 Agustus 2022 - 06:33:00 WIB
Mentor Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Fakar Suhartami Pratama dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022). (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Fakar Suhartami Pratama ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022). Pria yang dikenal dengan Fakarich ini merupakan mentor crazy rich Medan, Indra Kenz.

"Langsung kita lakukan tahap II, di mana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan tiga jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

Menurut Simon, Fakar akan ditahan untuk 20 hari pertama di di Rutan Tanjung Gusta. Dia akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Fakar menjadi tersangka dugaan investasi bodong melalui alikasi Binomo. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp30 juta.

Kemudian Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Tak hanya itu, Fakar juga merekrut sejumlah orang untuk berinvestasi melalui Binomo lewat kursus trading yang dibukanya. 

Dia juga mengelola situs trading dengan alamat fakartrading.com. Selain itu Fakar juga kerap mengunggah video-video promosi ke akun media sosialnya. 

Indra Kenz, yang awalnya adalah murid Fakar belakangan ikut sukses di aplikasi tersebut. Dia bahkan sangat populer setelah dilabeli gelar Crazy Rich Medan oleh media.

Belakangan Indra Kenz dijadikan tersangka atas kasus penipuan Binomo ini. Kemudian tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut