Miris, Penarik Becak Nekat Curi Laptop Untuk Beli Obat
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:22:00 WIB
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Barat. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block