Nyambi Jual Sabu, Tukang Jahit di Labuhanbatu Ditangkap Polisi
Selasa, 08 Juni 2021 - 07:10:00 WIB
Martualesi Sitepu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu karena desakan faktor ekonomi. Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000.
Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.
"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," ucap Martualesi Sitepu.
Editor: Nani Suherni