get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Oknum Polisi Mabuk Tabrak Pejalan Kaki di Medan Diamankan, Propam Turun Tangan

Pastikan Warga Tidak Mudik, Ini Langkah Pemprov Sumut

Kamis, 29 April 2021 - 11:38:00 WIB
Pastikan Warga Tidak Mudik, Ini Langkah Pemprov Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Langkah ini untuk mencegah terbentuk klaster baru penyebaran Covid-19 jika masyarakat tetap nekat mudik. 

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan melakukan sejumlah kebijakan untuk memastikan warga tidak mudik. Salah satunya dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik keluar masuk ke Sumut. 

“Kami bikin check point untuk membatasi rakyat yang akan melaksanakan mudik. Namun ada kegiatan-kegiatan yang harus kita beri kesempatan bagi rakyat yang sifatnya mendesak, sehingga diberikan pulang ke kampungnya. Tetapi itu dilingkup 33 kabupaten/kota,” kata Edy, Kamis (29/4/2021).

Kepada pemerintah daerah (pemda) 33 kabupaten/kota di Sumut, Edy meminta untuk membangun pos-pos khusus untuk penyekatan keluar masuk di daerah masing-masing. Hal ini ditekankan khusus kepada daerah yang berbatas langsung dengan provinsi lain di Sumut. 

“Kedua, masing-masing bupati khususnya perbatasan dengan provinsi, akan dilakukan pos-pos khusus untuk menyetop kendaraan, seperti dari Aceh ke Medan melalui Langkat dan sebaliknya. Termasuk juga di perbatasan Sumut-Riau dan Sumut-Sumbar,” katanya.

Terakhir, Forkopimda Sumut akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini, demi memutus penyebaran Covid-19. Masyarakat diharapkan legowo merayakan Lebaran dari tempatnya masing-masing meski tidak mudik ke kampung halaman. 

“Ketiga, melakukan pendekatan kepada rakyat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Kenapa dilakukan pembatasan dan meniadakan kegiatan mudik pada Lebaran tahun ini,” ucapnya.

Edy menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kepada ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN. Bila diketahui melanggar, akan diterapkan sanksi disiplin dari satuan tugas masing-masing.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut